Topikseru.com, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi, memilih irit bicara saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya kembali dipanggil penyidik terkait kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh oknum pegawai Kementerian Kominfo.
Ditemui usai agenda di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Budi Arie menyebut bahwa isu tersebut sudah usang dan enggan menanggapinya lebih jauh.
“Lagu lama, kaset rusak, itu dikutip tuh,” ujar Budi Arie singkat kepada awak media, Rabu (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran Budi Arie di KPK pada hari itu bukan dalam kapasitas sebagai saksi atau terperiksa, melainkan sebagai Menteri Koperasi dan UKM, untuk membahas pengawasan atas program Koperasi Desa Merah Putih yang tengah digalakkan pemerintah.
Namun sorotan publik terhadap keterkaitannya dalam kasus judi daring kembali mengemuka setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri membuka peluang memanggil ulang Budi Arie dalam proses penyidikan lanjutan.
“Yang jelas pernah kami periksa, dan tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk,” ujar Jenderal Sigit di Auditorium PTIK, Jakarta, pada 20 Mei 2025.
Mantan Menteri Kominfo ini diketahui sebelumnya pernah diperiksa penyidik di Gedung Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024.
Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pendalaman penyidikan dalam kasus yang menyeret sejumlah nama, termasuk pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kemenkominfo, yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan
Nama Budi Arie kembali ramai diperbincangkan usai disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan perlindungan situs judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 14 Mei 2025.
Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut sebagai penerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judi online, agar situs tersebut tidak diblokir oleh Kemenkominfo kala itu.
Terdakwa dalam perkara ini antara lain:
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya