Tanggapan cepat datang dari kepolisian. Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 24 Mei 2025, melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar di atas lahan BMKG. Bangunan tersebut diduga kuat milik ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa 17 orang telah diamankan terkait kasus ini.
“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak dan melakukan pungutan liar kepada pedagang yang membuka lapak di lokasi,” kata Kombes Ade Ary.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa pendudukan lahan milik negara oleh kelompok tertentu harus menjadi perhatian serius.
Dia pun meminta aparat penegak hukum mengevaluasi dan menindak semua bentuk pelanggaran serupa.
“Jangan sampai negara abai terhadap tindakan-tindakan semacam ini. Kita harus tegas. Negara harus hadir,” pungkasnya.






