Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa 17 orang telah diamankan terkait kasus ini.
“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak dan melakukan pungutan liar kepada pedagang yang membuka lapak di lokasi,” kata Kombes Ade Ary.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa pendudukan lahan milik negara oleh kelompok tertentu harus menjadi perhatian serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia pun meminta aparat penegak hukum mengevaluasi dan menindak semua bentuk pelanggaran serupa.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya