MK Putuskan Sekolah Dasar Harus Gratis, Termasuk di Sekolah Swasta

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Topikseru.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Selasa (27/5).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan diskriminasi. Sebab, selama ini implementasi aturan tersebut hanya berlaku untuk sekolah negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekolah Swasta Harus Dapat Subsidi

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa banyak peserta didik yang harus bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. Oleh sebab itu, kata Enny, negara tidak boleh membedakan beban biaya pendidikan dasar antara sekolah negeri dan swasta.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru