Oleh karena itu, pemberian bantuan hanya ditujukan bagi sekolah swasta yang benar-benar menjadi alternatif karena tidak adanya akses ke sekolah negeri.
Norma Baru Pendidikan Gratis
MK kemudian mengubah bunyi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam sistem pendidikan nasional. Negara dituntut untuk tidak hanya menjamin akses, tetapi juga menjamin keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk melalui penganggaran yang berpihak pada kebutuhan rakyat.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara