Topikseru.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan sebanyak 100 narapidana kasus narkotika asal Riau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat (30/5) petang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Ditjenpas dalam memberantas peredaran narkoba dan pelanggaran lainnya di dalam lapas dan rumah tahanan (rutan).
“Ini adalah bentuk keseriusan Ditjenpas beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/5) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditempatkan di Sel Supermaksimum: One Man One Cell
Seluruh narapidana yang dipindahkan diketahui merupakan residivis atau pelanggar aturan berat, terutama terkait kepemilikan telepon genggam dan narkoba selama menjalani masa hukuman.
Mereka akan ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan maksimum dan supermaksimum, di mana masing-masing napi akan menempati sel khusus secara individual (one man one cell). Interaksi napi sangat dibatasi dan seluruh aktivitas diawasi melalui sistem CCTV 24 jam.
“Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP. Lapas supermaksimum Nusakambangan adalah jawabannya,” ujar Rika.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya