Topikseru.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan sebanyak 100 narapidana kasus narkotika asal Riau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat (30/5) petang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Ditjenpas dalam memberantas peredaran narkoba dan pelanggaran lainnya di dalam lapas dan rumah tahanan (rutan).
“Ini adalah bentuk keseriusan Ditjenpas beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/5) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditempatkan di Sel Supermaksimum: One Man One Cell
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya