Scroll untuk baca artikel
Nasional

100 Napi Kasus Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ini Alasannya

×

100 Napi Kasus Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Nusakambangan
Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan sebanyak 100 narapidana kasus narkotika asal Riau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan supermaksimum di Nusakambangan. Foto: Ditjenpas Kementerian Imipas

Topikseru.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan sebanyak 100 narapidana kasus narkotika asal Riau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat (30/5) petang.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Ditjenpas dalam memberantas peredaran narkoba dan pelanggaran lainnya di dalam lapas dan rumah tahanan (rutan).

“Ini adalah bentuk keseriusan Ditjenpas beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/5) dini hari.

Baca Juga  Warga Tapteng Hilang di Perairan Pulau Jambe Ditemukan Tewas

Ditempatkan di Sel Supermaksimum: One Man One Cell

Seluruh narapidana yang dipindahkan diketahui merupakan residivis atau pelanggar aturan berat, terutama terkait kepemilikan telepon genggam dan narkoba selama menjalani masa hukuman.

Mereka akan ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan maksimum dan supermaksimum, di mana masing-masing napi akan menempati sel khusus secara individual (one man one cell). Interaksi napi sangat dibatasi dan seluruh aktivitas diawasi melalui sistem CCTV 24 jam.

“Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP. Lapas supermaksimum Nusakambangan adalah jawabannya,” ujar Rika.