Seluruh narapidana yang dipindahkan diketahui merupakan residivis atau pelanggar aturan berat, terutama terkait kepemilikan telepon genggam dan narkoba selama menjalani masa hukuman.
Mereka akan ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan maksimum dan supermaksimum, di mana masing-masing napi akan menempati sel khusus secara individual (one man one cell). Interaksi napi sangat dibatasi dan seluruh aktivitas diawasi melalui sistem CCTV 24 jam.
“Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP. Lapas supermaksimum Nusakambangan adalah jawabannya,” ujar Rika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi Khusus Bersama Brimob dan Ditjenpas
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya