Kebijakan ini juga merupakan amanat dari UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menyebut seluruh program bantuan sosial wajib merujuk pada data terpadu yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Cara Cek Bansos Secara Mandiri
Untuk memastikan apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima bansos 2025, Kemensos menyediakan akses daring melalui situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkah pengecekan bansos:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan data diri sesuai KTP
3. Lengkapi captcha dan klik tombol “Cari Data”
Sistem akan menampilkan status penerima dan jenis bansos yang tersedia.
Selain melalui laman resmi, masyarakat juga dapat menghubungi Dinas Sosial setempat untuk memastikan keikutsertaan dalam DTSEN atau DTKS.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2