Topikseru.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengevaluasi seluruh izin konsesi tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.Dia menyoroti dugaan ketimpangan penegakan hukum yang hanya menyasar satu perusahaan, yakni PT Gag Nikel, dari empat perusahaan yang disebut melanggar.
“Kami mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat kenapa Menteri ESDM hanya menindak PT Gag Nikel, sedangkan yang lain tidak. Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyebut keempat perusahaan nikel di sana melakukan pelanggaran, ujar Evita dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/6).
Raja Ampat: Masa Depan Pariwisata dan Konservasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Evita menegaskan bahwa Raja Ampat bukanlah kawasan yang bisa dikorbankan hanya demi kepentingan segelintir perusahaan tambang.
Menurutnya, wilayah ini adalah masa depan pariwisata Indonesia dan bagian penting dari konservasi geologi serta ekosistem laut dunia.
“Jangan korbankan Indonesia dan Raja Ampat hanya demi 3-4 perusahaan tambang nikel,” tegasnya.
Dia juga menyebut bahwa tambang-tambang yang beroperasi di Pulau Kawe, Pulau Manuran, dan Pulau Batangpele masuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat serta Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Raja Ampat 2024-2044.
Evita mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, aktivitas tambang di pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan sekitarnya tidak dibenarkan.
“Pulau-pulau ini harusnya tidak boleh ditambang. Jika tetap dibiarkan, itu jelas melanggar undang-undang,” tegasnya lagi.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya