Dia juga menyebut bahwa tambang-tambang yang beroperasi di Pulau Kawe, Pulau Manuran, dan Pulau Batangpele masuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat serta Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Raja Ampat 2024-2044.
Evita mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, aktivitas tambang di pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan sekitarnya tidak dibenarkan.
“Pulau-pulau ini harusnya tidak boleh ditambang. Jika tetap dibiarkan, itu jelas melanggar undang-undang,” tegasnya lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, Geopark Raja Ampat telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark sejak 2023. Kawasan ini mencakup lebih dari 36.000 km² dan menjadi bagian dari Coral Triangle, rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan lebih dari 1.600 jenis ikan.
Daerah Tak Dilibatkan, Konflik Sosial Mengintai
Lebih lanjut, Evita mengungkap keresahan yang ia terima dari para kepala daerah. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan izin tambang, bahkan tidak diberi ruang komunikasi oleh pihak perusahaan.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya