Ringkasan Berita
- Keputusan ini diambil setelah ditemukan bahwa sebagian wilayah konsesi tambang perusahaan tersebut masuk dalam kawasa…
- Alasan pencabutan pertama karena lingkungan, sesuai dengan masukan dari Menteri Lingkungan Hidup," kata Bahlil saat k…
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan izin ini mempertimbangkan…
Topikseru.com – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan bahwa sebagian wilayah konsesi tambang perusahaan tersebut masuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat, yang telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) sejak 24 Mei 2023.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan izin ini mempertimbangkan aspek pelestarian lingkungan dan ekosistem laut di wilayah Raja Ampat, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Secara teknis, kami lihat sebagian masuk kawasan Geopark. Alasan pencabutan pertama karena lingkungan, sesuai dengan masukan dari Menteri Lingkungan Hidup,” kata Bahlil saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).
Kawasan Lindung dan Kepentingan Konservasi
Geopark Raja Ampat merupakan kawasan konservasi berstatus internasional yang mencakup empat pulau besar, yakni Pulau Waigeo, Pulau Batanta, Pulau Salawati, dan Pulau Misool, serta perairan di sekitarnya.
Kawasan ini merupakan bagian dari Coral Triangle, wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.
Bahlil menyebut bahwa meskipun izin-izin tersebut diterbitkan sebelum penetapan resmi Geopark oleh UNESCO, pemerintah harus bertindak cepat demi kelestarian kawasan.
“Kami juga turun ke lapangan, kawasan-kawasan ini memang harus dilindungi, apalagi demi biota laut dan konservasi jangka panjang,” ujarnya.
Nama Perusahaan dan Titik Konsesi
Empat IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh:
PT Anugerah Surya Pratama
PT Nurham
PT Melia Raymond Perkasa
PT Kawai Sejahtera
Berdasarkan pemetaan Kementerian ESDM, seluruh IUP ini tidak berada di Pulau Gag, tetapi tersebar di kawasan sekitar Pulau Waigeo, yang menjadi bagian utama dari Geopark Raja Ampat.
Menurut Bahlil, keputusan ini ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri pada Senin, 9 Juni 2025.
Presiden disebut sangat memperhatikan masa depan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia dan kawasan konservasi prioritas nasional.
“Presiden punya perhatian khusus untuk menjadikan Raja Ampat sebagai wisata dunia demi keberlanjutan negara kita,” tutur Bahlil.
Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat yang menolak aktivitas tambang di pulau-pulau kecil.
Pelanggaran Lingkungan dan Tata Kelola
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan temuan pelanggaran serius di sejumlah titik tambang nikel di Raja Ampat.
Menurutnya, aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil melanggar prinsip-prinsip keadilan antargenerasi serta tata kelola lingkungan hidup.
“Menambang di pulau-pulau kecil itu pengingkaran terhadap keadilan antargenerasi,” tegas Hanif.
Pencabutan IUP ini menjadi sinyal tegas komitmen pemerintah untuk menjaga warisan geologis, ekologis, dan budaya Raja Ampat.
Di tengah dorongan pembangunan ekonomi, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan.













