Topikseru.com – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan bahwa sebagian wilayah konsesi tambang perusahaan tersebut masuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat, yang telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) sejak 24 Mei 2023.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan izin ini mempertimbangkan aspek pelestarian lingkungan dan ekosistem laut di wilayah Raja Ampat, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara teknis, kami lihat sebagian masuk kawasan Geopark. Alasan pencabutan pertama karena lingkungan, sesuai dengan masukan dari Menteri Lingkungan Hidup,” kata Bahlil saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).
Kawasan Lindung dan Kepentingan Konservasi
Geopark Raja Ampat merupakan kawasan konservasi berstatus internasional yang mencakup empat pulau besar, yakni Pulau Waigeo, Pulau Batanta, Pulau Salawati, dan Pulau Misool, serta perairan di sekitarnya.
Kawasan ini merupakan bagian dari Coral Triangle, wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.
Bahlil menyebut bahwa meskipun izin-izin tersebut diterbitkan sebelum penetapan resmi Geopark oleh UNESCO, pemerintah harus bertindak cepat demi kelestarian kawasan.
“Kami juga turun ke lapangan, kawasan-kawasan ini memang harus dilindungi, apalagi demi biota laut dan konservasi jangka panjang,” ujarnya.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya