PT Melia Raymond Perkasa
PT Kawai Sejahtera
Berdasarkan pemetaan Kementerian ESDM, seluruh IUP ini tidak berada di Pulau Gag, tetapi tersebar di kawasan sekitar Pulau Waigeo, yang menjadi bagian utama dari Geopark Raja Ampat.
Menurut Bahlil, keputusan ini ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri pada Senin, 9 Juni 2025.
Presiden disebut sangat memperhatikan masa depan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia dan kawasan konservasi prioritas nasional.
“Presiden punya perhatian khusus untuk menjadikan Raja Ampat sebagai wisata dunia demi keberlanjutan negara kita,” tutur Bahlil.
Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat yang menolak aktivitas tambang di pulau-pulau kecil.
Pelanggaran Lingkungan dan Tata Kelola
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan temuan pelanggaran serius di sejumlah titik tambang nikel di Raja Ampat.
Menurutnya, aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil melanggar prinsip-prinsip keadilan antargenerasi serta tata kelola lingkungan hidup.
“Menambang di pulau-pulau kecil itu pengingkaran terhadap keadilan antargenerasi,” tegas Hanif.
Pencabutan IUP ini menjadi sinyal tegas komitmen pemerintah untuk menjaga warisan geologis, ekologis, dan budaya Raja Ampat.
Di tengah dorongan pembangunan ekonomi, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan.












