Bahkan pasien dengan kategori triase hijau hanya boleh dipulangkan bila dinyatakan tak lagi membutuhkan perawatan medis.
2. BPJS Harus Tegas dan Terus Mengedukasi Mitra Rumah Sakit
Seringkali rumah sakit berdalih bahwa layanan gawat darurat tak dijamin oleh BPJS Kesehatan, atau menunda layanan karena alasan pending-claim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, menurut Perpres No. 82 Tahun 2018, seluruh pelayanan kegawatdaruratan ditanggung penuh oleh BPJS, sepanjang dinyatakan oleh tenaga medis berwenang.
3. Evaluasi Kinerja Tenaga Medis oleh Pemda
Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang lalai wajib ditindak oleh pemerintah daerah.
Robert menegaskan pentingnya audit berkala, inspeksi mendadak, serta survei kepuasan pasien demi menjamin layanan medis yang profesional dan berorientasi pada keselamatan pasien.
4. Akreditasi Rumah Sakit Harus Berdasarkan Rekam Jejak
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya