Scroll untuk baca artikel
Nasional

Ombudsman RI: Pemulangan Paksa Pasien BPJS Kesehatan Adalah Maladministrasi

×

Ombudsman RI: Pemulangan Paksa Pasien BPJS Kesehatan Adalah Maladministrasi

Sebarkan artikel ini
Ombudsman RI
Ilustrasi IGD

3. Evaluasi Kinerja Tenaga Medis oleh Pemda

Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang lalai wajib ditindak oleh pemerintah daerah.

Robert menegaskan pentingnya audit berkala, inspeksi mendadak, serta survei kepuasan pasien demi menjamin layanan medis yang profesional dan berorientasi pada keselamatan pasien.

4. Akreditasi Rumah Sakit Harus Berdasarkan Rekam Jejak

Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) diminta mempertimbangkan ulang status akreditasi rumah sakit yang tercatat melakukan pelanggaran.

“Akreditasi rumah sakit harus jadi cerminan kualitas dan reputasi. Jika bermasalah, rumah sakit harus membuktikan perbaikan sebelum kembali diaudit,” katanya.

Baca Juga  Rutan Kelas I Medan Gandeng Ombudsman Sumut: Petugas Didorong Beri Pelayanan Publik Tanpa Celah

5. Masyarakat Diimbau Aktif Melapor

Robert mengutip kasus meninggalnya pasien karena ditolak rumah sakit di Kota Padang sebagai contoh nyata kegagalan sistem pelayanan kesehatan.

Dia mengimbau publik untuk melaporkan tindakan maladministrasi melalui kanal-kanal pengaduan resmi Ombudsman, baik di pusat maupun 34 kantor perwakilan provinsi.

Di tengah upaya pemerintah memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tindakan penolakan pasien justru merusak kepercayaan publik terhadap sistem.

“Nasib publik adalah pusat dari kerja pemerintah, BPJS, dan fasilitas kesehatan. Kita tidak boleh membiarkan praktik menyimpang ini menjadi norma,” tutup Robert.