Nasional

Sengketa 4 Pulau, Gubernur Muzakir Manaf: Itu Milik Aceh, Kami Punya Bukti Sejarah!

×

Sengketa 4 Pulau, Gubernur Muzakir Manaf: Itu Milik Aceh, Kami Punya Bukti Sejarah!

Sebarkan artikel ini
Surat Aceh ke UNDP dan UNICEF
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem. Foto: Dok.Pemerintah Aceh

Ringkasan Berita

  • Mualem menyebut keputusan tersebut menyakiti rasa keadilan masyarakat Aceh dan menegaskan bahwa keempat pulau itu sec…
  • Keempatnya selama ini berada di wilayah yang secara geografis lebih dekat dengan Aceh Singkil.
  • Kepmendagri Jadi Pemicu Polemik Sumber polemik ini berasal dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 30…

Topikseru.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem akhirnya angkat suara menanggapi keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau di perairan Aceh masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Mualem menyebut keputusan tersebut menyakiti rasa keadilan masyarakat Aceh dan menegaskan bahwa keempat pulau itu secara historis dan geografis merupakan bagian sah dari wilayah Aceh.

“Empat pulau itu sebenarnya adalah kewenangan Aceh. Kami punya alasan kuat, bukti kuat, dan data kuat, sejak dahulu kala itu memang milik Aceh,” ujar Manaf di sela-sela acara di JCC Senayan, Kamis (12/6).

Empat pulau yang dipersoalkan itu adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempatnya selama ini berada di wilayah yang secara geografis lebih dekat dengan Aceh Singkil.

Kepmendagri Jadi Pemicu Polemik

Sumber polemik ini berasal dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang diteken pada 25 April 2025. Dalam keputusan tersebut, keempat pulau itu dikategorikan sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara, bukan lagi Aceh.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, penetapan ini bukanlah keputusan sepihak. Menurutnya, proses penetapan telah melalui rapat panjang lintas kementerian dan lembaga, bahkan dimulai jauh sebelum masa jabatannya.

Baca Juga  Duka di Tanah Rencong: 4 Kampung Lenyap dari Peta, Muzakir Sambil Menangis Sebut “Ini Tsunami Kedua bagi Aceh”

“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, melibatkan delapan instansi pusat, termasuk BIG, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, dan Topografi TNI AD,” jelas Tito saat ditemui di Istana Negara, Selasa (10/6).

Tito menambahkan, batas wilayah darat antara Aceh dan Sumut telah disepakati oleh empat pemerintah daerah yang terlibat.

Namun, penentuan batas laut masih menjadi perdebatan, sehingga diserahkan ke pemerintah pusat.

“Karena tidak ada kesepakatan, maka sesuai aturan, penetapannya diserahkan kepada pusat,” katanya.

Sejarah dan Iklim: Argumen Aceh

Muzakir Manaf mempertanyakan pendekatan geografis yang digunakan pemerintah pusat. Menurutnya, empat pulau tersebut mengikuti iklim dan adat Aceh, serta selama ini berinteraksi sosial-ekonomi dengan masyarakat pesisir Aceh.

“Dia punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu diperdebatkan lagi. Itu alasan yang kuat. Kami tidak sedang mengklaim, kami sedang mempertahankan,” kata Muzakir.

Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu juga meminta pemerintah pusat tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang menyangkut identitas dan kedaulatan wilayah Aceh.

Potensi Sengketa Baru?

Langkah Mendagri ini memantik reaksi keras dari sejumlah tokoh dan akademisi Aceh. DPR Aceh dikabarkan sedang menyusun rekomendasi khusus untuk meninjau ulang Kepmendagri tersebut, termasuk opsi untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah pengamat menilai, penetapan wilayah ini bisa memunculkan potensi sengketa administratif baru dan memicu ketegangan horizontal, apalagi mengingat sensitivitas sejarah Aceh terhadap isu perbatasan dan kewenangan otonomi.