Topikseru.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem akhirnya angkat suara menanggapi keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau di perairan Aceh masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Mualem menyebut keputusan tersebut menyakiti rasa keadilan masyarakat Aceh dan menegaskan bahwa keempat pulau itu secara historis dan geografis merupakan bagian sah dari wilayah Aceh.
“Empat pulau itu sebenarnya adalah kewenangan Aceh. Kami punya alasan kuat, bukti kuat, dan data kuat, sejak dahulu kala itu memang milik Aceh,” ujar Manaf di sela-sela acara di JCC Senayan, Kamis (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat pulau yang dipersoalkan itu adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempatnya selama ini berada di wilayah yang secara geografis lebih dekat dengan Aceh Singkil.
Kepmendagri Jadi Pemicu Polemik
Sumber polemik ini berasal dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang diteken pada 25 April 2025. Dalam keputusan tersebut, keempat pulau itu dikategorikan sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara, bukan lagi Aceh.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya