Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, penetapan ini bukanlah keputusan sepihak. Menurutnya, proses penetapan telah melalui rapat panjang lintas kementerian dan lembaga, bahkan dimulai jauh sebelum masa jabatannya.
“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, melibatkan delapan instansi pusat, termasuk BIG, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, dan Topografi TNI AD,” jelas Tito saat ditemui di Istana Negara, Selasa (10/6).
Tito menambahkan, batas wilayah darat antara Aceh dan Sumut telah disepakati oleh empat pemerintah daerah yang terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, penentuan batas laut masih menjadi perdebatan, sehingga diserahkan ke pemerintah pusat.
“Karena tidak ada kesepakatan, maka sesuai aturan, penetapannya diserahkan kepada pusat,” katanya.
Sejarah dan Iklim: Argumen Aceh
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya