Topikseru.com – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera mengembalikan 4 pulau sengketa di perairan Aceh yang saat ini tercatat sebagai wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan tersebut dinilai telah mencederai sejarah dan identitas wilayah Aceh.
“Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” ujar Nazaruddin di Banda Aceh, Kamis (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keempatnya sebelumnya masuk wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, namun kini berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, 4 pulau sengketa itu dipindahkan ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Klaim Berdasarkan Identitas dan Sejarah
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya