Nazaruddin menegaskan bahwa masyarakat yang mendiami empat pulau tersebut sejak lama telah memiliki identitas kependudukan Aceh.
“Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh,” tegasnya.
Dia juga menuding bahwa keputusan Kemendagri berpotensi menimbulkan konflik sosial dan politik antara dua provinsi bertetangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukti-bukti ada semua. Jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja,” ujarnya.
Bukti Historis dan Kesepakatan 1992
Sengketa empat pulau ini bukan perkara baru. Pemerintah Aceh menyebut proses perubahan status pulau-pulau itu sudah bergulir sebelum 2022 dan telah melalui beberapa tahapan koordinasi bersama Kemendagri, termasuk survei lapangan bersama Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Sumut, dan otoritas kabupaten terkait.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya