Bukti Historis dan Kesepakatan 1992
Sengketa empat pulau ini bukan perkara baru. Pemerintah Aceh menyebut proses perubahan status pulau-pulau itu sudah bergulir sebelum 2022 dan telah melalui beberapa tahapan koordinasi bersama Kemendagri, termasuk survei lapangan bersama Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Sumut, dan otoritas kabupaten terkait.
Dalam verifikasi itu, Pemerintah Aceh menunjukkan bukti otentik seperti dokumen kepemilikan, peta batas wilayah, infrastruktur fisik, dan foto pendukung lainnya.
Salah satu bukti paling signifikan adalah peta kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu.
Dalam peta tersebut, garis batas laut jelas menempatkan keempat pulau ke dalam wilayah Aceh.
Tanggapan Pemerintah Pusat
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa penetapan wilayah itu telah melalui proses panjang, melibatkan delapan instansi tingkat pusat serta pemerintah daerah dari kedua provinsi.
Dia juga mengklaim bahwa keputusan diambil berdasarkan tarikan batas wilayah darat yang telah disepakati.
Namun, batas laut yang menjadi titik sengketa antara Aceh dan Sumut memang belum menemui kesepakatan hingga kini. Karena itu, pemerintah pusat mengambil alih penetapan tersebut.






