Dalam verifikasi itu, Pemerintah Aceh menunjukkan bukti otentik seperti dokumen kepemilikan, peta batas wilayah, infrastruktur fisik, dan foto pendukung lainnya.
Salah satu bukti paling signifikan adalah peta kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu.
Dalam peta tersebut, garis batas laut jelas menempatkan keempat pulau ke dalam wilayah Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanggapan Pemerintah Pusat
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa penetapan wilayah itu telah melalui proses panjang, melibatkan delapan instansi tingkat pusat serta pemerintah daerah dari kedua provinsi.
Dia juga mengklaim bahwa keputusan diambil berdasarkan tarikan batas wilayah darat yang telah disepakati.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya