Topikseru.com – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau yang sebelumnya disengketakan oleh Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara virtual, Selasa (17/6).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
“Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Jakarta.
Rapat Digelar di Tengah Perjalanan ke Rusia
Keputusan penting itu diambil Presiden Prabowo saat sedang dalam perjalanan menuju St. Petersburg, Rusia, dengan memimpin rapat terbatas melalui sambungan video konferensi.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Prasetyo, pemerintah mendasarkan keputusan pada dokumen otentik dari sejumlah lembaga negara, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Aceh.












