“Kami mewakili pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semuanya, bagi Pemerintah Aceh maupun Sumatera Utara,” kata Prasetyo.
Akhiri Polemik yang Timbulkan Gejolak
Sebelumnya, polemik muncul setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menyatakan keempat pulau tersebut berada di bawah wilayah administratif Sumatera Utara.
Penetapan ini mendapat penolakan luas dari masyarakat dan Pemerintah Aceh yang menyatakan empat pulau itu telah sejak lama menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Aksi penolakan bahkan disertai zikir dan doa bersama oleh para teungku dayah dan santri di Aceh Barat, sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap Pemerintah Aceh untuk mempertahankan kedaulatan wilayah.
Dengan keluarnya keputusan Presiden Prabowo ini, pemerintah berharap ketegangan antarprovinsi bisa mereda dan masyarakat kembali bersatu.
“Dinamika ini kami harapkan segera berakhir. Kita kembali bersatu, masyarakat Aceh dan Sumatera Utara, karena kedua provinsi ini saling berdekatan dan bersaudara,” ujar Prasetyo.






