Nasional

Sah! Empat Pulau Aceh Dikembalikan, Mendagri Revisi Keputusan

×

Sah! Empat Pulau Aceh Dikembalikan, Mendagri Revisi Keputusan

Sebarkan artikel ini
Empat Pulau Aceh
Empat pulau Aceh yang kini dialihkan oleh Kemendagri menjadi milik Sumut

Ringkasan Berita

  • "Kepmendagri segera direvisi untuk kemudian keempat pulau tersebut dimasukkan ke Aceh," kata Wakil Menteri Dalam Nege…
  • Keempat pulau sengketa itu, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, resmi ma…
  • Kemendagri Sempat Tetapkan ke Sumut Sebelumnya, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 menetapkan bahwa keempat p…

Topikseru.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan segera merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, terkait empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kembali menjadi wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Keempat pulau sengketa itu, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, resmi masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh, sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto.

“Kepmendagri segera direvisi untuk kemudian keempat pulau tersebut dimasukkan ke Aceh,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, di Jakarta, Selasa (17/6).

Menurut Bima, proses revisi tidak memerlukan birokrasi panjang dan bisa diselesaikan dalam waktu sangat singkat. “(Bisa) langsung saja revisi, bisa hari ini juga atau besok,” ujarnya.

Putusan Presiden Akhiri Polemik Batas Wilayah

Langkah ini menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo yang diambil dalam rapat terbatas (ratas) secara daring yang digelar pada hari yang sama.

Dalam rapat tersebut, Presiden menegaskan bahwa keempat pulau yang sebelumnya tercantum dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, secara sah masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Baca Juga  Bobby Nasution Legawa Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Tegaskan Jangan Terprovokasi Isu

Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai ratas yang juga dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke wilayah Aceh berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki pemerintah,” ujar Prasetyo di Kantor Presiden.

Kemendagri Sempat Tetapkan ke Sumut

Sebelumnya, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Kebijakan ini memicu ketegangan dan perbedaan klaim antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut, masing-masing mengklaim keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau yang berada di perbatasan tersebut.

Pemerintah akhirnya memfasilitasi audiensi dua kepala daerah untuk mencari solusi permanen atas polemik ini.

Presiden Prabowo pun turun langsung dan mengambil keputusan berdasar kajian data kewilayahan yang dimiliki Kemendagri, Sekretariat Negara, dan Pemerintah Aceh.

“Dengan keputusan ini, kami berharap dinamika yang terjadi di masyarakat segera berakhir. Sumatera Utara dan Aceh adalah provinsi yang bertetangga dan bersaudara,” kata Prasetyo.

Revisi Kepmendagri yang akan segera dilakukan juga akan menjadi langkah administratif final yang menegaskan posisi keempat pulau dalam peta wilayah Indonesia.