Langkah ini menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo yang diambil dalam rapat terbatas (ratas) secara daring yang digelar pada hari yang sama.
Dalam rapat tersebut, Presiden menegaskan bahwa keempat pulau yang sebelumnya tercantum dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, secara sah masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai ratas yang juga dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke wilayah Aceh berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki pemerintah,” ujar Prasetyo di Kantor Presiden.
Kemendagri Sempat Tetapkan ke Sumut
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya