Scroll untuk baca artikel
Nasional

Sah! Empat Pulau Aceh Dikembalikan, Mendagri Revisi Keputusan

×

Sah! Empat Pulau Aceh Dikembalikan, Mendagri Revisi Keputusan

Sebarkan artikel ini
Empat Pulau Aceh
Empat pulau Aceh yang kini dialihkan oleh Kemendagri menjadi milik Sumut

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke wilayah Aceh berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki pemerintah,” ujar Prasetyo di Kantor Presiden.

Kemendagri Sempat Tetapkan ke Sumut

Sebelumnya, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Kebijakan ini memicu ketegangan dan perbedaan klaim antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut, masing-masing mengklaim keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau yang berada di perbatasan tersebut.

Baca Juga  Bobby Nasution Legawa Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Tegaskan Jangan Terprovokasi Isu

Pemerintah akhirnya memfasilitasi audiensi dua kepala daerah untuk mencari solusi permanen atas polemik ini.

Presiden Prabowo pun turun langsung dan mengambil keputusan berdasar kajian data kewilayahan yang dimiliki Kemendagri, Sekretariat Negara, dan Pemerintah Aceh.

“Dengan keputusan ini, kami berharap dinamika yang terjadi di masyarakat segera berakhir. Sumatera Utara dan Aceh adalah provinsi yang bertetangga dan bersaudara,” kata Prasetyo.

Revisi Kepmendagri yang akan segera dilakukan juga akan menjadi langkah administratif final yang menegaskan posisi keempat pulau dalam peta wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *