Sebelumnya, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
Kebijakan ini memicu ketegangan dan perbedaan klaim antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut, masing-masing mengklaim keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau yang berada di perbatasan tersebut.
Pemerintah akhirnya memfasilitasi audiensi dua kepala daerah untuk mencari solusi permanen atas polemik ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Prabowo pun turun langsung dan mengambil keputusan berdasar kajian data kewilayahan yang dimiliki Kemendagri, Sekretariat Negara, dan Pemerintah Aceh.
“Dengan keputusan ini, kami berharap dinamika yang terjadi di masyarakat segera berakhir. Sumatera Utara dan Aceh adalah provinsi yang bertetangga dan bersaudara,” kata Prasetyo.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya