Nasional

Bobby Nasution Legawa Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Tegaskan Jangan Terprovokasi Isu

×

Bobby Nasution Legawa Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Tegaskan Jangan Terprovokasi Isu

Sebarkan artikel ini
Bobby Nasution empat pulau
Gubernur Sumut, Bobby Nasution (kiri) berbincang dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh. Foto: Diskominfo Sumut

Ringkasan Berita

  • "Pak Presiden tadi sudah menyampaikan, dan tadi Pak Gubernur Aceh juga sudah menyampaikan bahwa ini masih masuk wilay…
  • Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
  • Pernyataan ini menandai akhir dari polemik batas wilayah antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah …

Topikseru.com – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sengketa masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Pak Presiden tadi sudah menyampaikan, dan tadi Pak Gubernur Aceh juga sudah menyampaikan bahwa ini masih masuk wilayah NKRI,” ujar Bobby dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6).

Pernyataan ini menandai akhir dari polemik batas wilayah antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Akhir Polemik, Awal Kolaborasi Baru

Bobby Nasution menyampaikan apresiasinya terhadap penyelesaian cepat dan bijak dari pemerintah pusat terhadap polemik empat pulau tersebut. Dia menyebut dukungan langsung Presiden menjadi penentu utama dalam mengakhiri sengketa yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade.

“Saya menyampaikan terima kasih atas support dari Bapak Presiden. Oleh karena itu, hari ini persoalan empat pulau ini bisa diselesaikan dengan baik, bijak, dan cepat,” ujar Bobby.

Gubernur Sumut Bobby Nasution  dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga telah menandatangani kesepakatan batas wilayah antara Sumatera Utara dan Aceh. Dokumen yang menjadi dasar kuat penyelesaian empat pulau ini adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992.

Baca Juga  Sah! Empat Pulau Aceh Dikembalikan, Mendagri Revisi Keputusan

“Batas wilayah ini sudah dimulai sejak 1992. Mohon izin, saat itu saya baru berumur satu tahun. Dan baru sekarang, di tahun 2025, saya tanda tangan sebagai gubernur menyatakan bahwa keempat pulau ini masuk ke wilayah Aceh,” ujarnya sambil tersenyum.

Ajak Masyarakat Tak Terhasut Isu

Gubernur Sumut juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang memecah belah. Ia menekankan bahwa keputusan ini bukan hanya untuk Sumut atau Aceh, tetapi demi kepentingan bangsa dan negara.

“Kalau ada laporan ke masyarakat Aceh atau sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumatera Utara menyampaikan: tolong itu diberhentikan. Karena kesepakatan ini untuk Indonesia,” tegas Bobby.

Pemerintah Tegaskan Berdasarkan Dokumen Resmi

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada kajian dokumen dari Kemendagri, Kementerian Sekretariat Negara, dan Pemerintah Provinsi Aceh. Ia juga membantah narasi yang menyebut adanya upaya sepihak dari salah satu pemerintah provinsi untuk mengklaim empat pulau tersebut.

“Berkenaan dengan dinamika empat pulau ini, tidak benar ada satu pemprov yang ingin memasukkan secara sepihak keempat pulau ini ke wilayah administratifnya,” tegas Prasetyo.

Dia berharap keputusan ini menjadi solusi akhir dan dapat meredam dinamika yang berkembang di masyarakat, baik di Aceh maupun Sumatera Utara.