Topikseru.com – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sengketa masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Pak Presiden tadi sudah menyampaikan, dan tadi Pak Gubernur Aceh juga sudah menyampaikan bahwa ini masih masuk wilayah NKRI,” ujar Bobby dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6).
Pernyataan ini menandai akhir dari polemik batas wilayah antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah yang berlangsung selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akhir Polemik, Awal Kolaborasi Baru
Bobby Nasution menyampaikan apresiasinya terhadap penyelesaian cepat dan bijak dari pemerintah pusat terhadap polemik empat pulau tersebut. Dia menyebut dukungan langsung Presiden menjadi penentu utama dalam mengakhiri sengketa yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade.
“Saya menyampaikan terima kasih atas support dari Bapak Presiden. Oleh karena itu, hari ini persoalan empat pulau ini bisa diselesaikan dengan baik, bijak, dan cepat,” ujar Bobby.
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga telah menandatangani kesepakatan batas wilayah antara Sumatera Utara dan Aceh. Dokumen yang menjadi dasar kuat penyelesaian empat pulau ini adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992.
“Batas wilayah ini sudah dimulai sejak 1992. Mohon izin, saat itu saya baru berumur satu tahun. Dan baru sekarang, di tahun 2025, saya tanda tangan sebagai gubernur menyatakan bahwa keempat pulau ini masuk ke wilayah Aceh,” ujarnya sambil tersenyum.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya