Rolliansyah, yang akrab disapa Roy, menggarisbawahi bahwa serangan terhadap fasilitas nuklir bertentangan dengan aturan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) serta Traktat Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) yang dijunjung bersama oleh negara-negara anggota PBB.
“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum internasional, tapi juga melemahkan upaya global menjaga rezim non-proliferasi,” ujar Roy.
Dia menegaskan bahwa Indonesia secara aktif menyampaikan posisinya di forum-forum IAEA dan mendesak semua pihak untuk mematuhi prinsip-prinsip perlindungan instalasi nuklir demi kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sisi teknis, Direktur Jenderal IAEA Rafael Mariano Grossi menyatakan bahwa hingga saat ini tingkat radiasi di sekitar fasilitas Natanz dan Isfahan masih terpantau normal. Namun, ia mengingatkan bahwa eskalasi militer dapat memperbesar kemungkinan pelepasan radiasi berbahaya.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya