Scroll untuk baca artikel
Nasional

Ekosistem Pulau Citlim Rusak Akibat Penambangan Pasir Diduga Ilegal, KKP Siap Tindak Tegas

×

Ekosistem Pulau Citlim Rusak Akibat Penambangan Pasir Diduga Ilegal, KKP Siap Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Pulau Citlim
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan kerusakan masif diduga akibat tambang ilegal saat inspeksi mendadak di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. ANTARA/HO-Humas KKP

Topikseru.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan kerusakan ekologis masif yang diduga akibat aktivitas penambangan ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Temuan ini didapat saat inspeksi mendadak (sidak) oleh tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, dan dinilai berpotensi mengganggu ekosistem pesisir serta keberlanjutan sumber daya kelautan setempat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyebutkan bahwa satu perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih aktif beroperasi, sementara dua lainnya sudah tidak beraktivitas karena masa izinnya telah berakhir.

“KKP menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim. Aktivitas tambang terjadi di wilayah sempadan pantai,” kata Koswara melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/6).

Baca Juga  Polisi Tutup Tambang Ilegal di Serdang Bedagai, Pemilik Siap-siap Saja!

Penambangan di Pulau Kecil Bertentangan dengan UU

Koswara menegaskan, kegiatan pertambangan bukan merupakan prioritas di wilayah pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Aktivitas tersebut dilarang jika menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat pesisir.

“Pulau-pulau kecil merupakan ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan mata pencaharian masyarakat setempat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *