Topikseru.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan kerusakan ekologis masif yang diduga akibat aktivitas penambangan ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Temuan ini didapat saat inspeksi mendadak (sidak) oleh tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, dan dinilai berpotensi mengganggu ekosistem pesisir serta keberlanjutan sumber daya kelautan setempat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyebutkan bahwa satu perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih aktif beroperasi, sementara dua lainnya sudah tidak beraktivitas karena masa izinnya telah berakhir.
“KKP menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim. Aktivitas tambang terjadi di wilayah sempadan pantai,” kata Koswara melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/6).
Penambangan di Pulau Kecil Bertentangan dengan UU
Koswara menegaskan, kegiatan pertambangan bukan merupakan prioritas di wilayah pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Aktivitas tersebut dilarang jika menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat pesisir.
“Pulau-pulau kecil merupakan ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan mata pencaharian masyarakat setempat,” tegasnya.












