Koswara menegaskan, kegiatan pertambangan bukan merupakan prioritas di wilayah pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Aktivitas tersebut dilarang jika menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat pesisir.
“Pulau-pulau kecil merupakan ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan mata pencaharian masyarakat setempat,” tegasnya.
Temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai bagian dari penegakan hukum di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan eksploitasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pulau Citlim Masuk Kategori Rentan
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menambahkan bahwa Pulau Citlim masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena luasnya hanya 22,94 kilometer persegi, jauh di bawah ambang batas 100 kilometer persegi.
“Kegiatan eksploitatif yang mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan di pulau sekecil ini karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya,” ujar Aris.
Menurutnya, pemanfaatan pulau-pulau kecil hanya dapat dilakukan dengan memenuhi syarat ketat, termasuk pengelolaan lingkungan yang memadai, penggunaan teknologi ramah lingkungan, dan perlindungan sistem tata air setempat.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya