Regulasi Diperketat, Komitmen Perlindungan Diperkuat
Aris mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 pada Maret 2024 memperkuat aturan larangan tambang di pulau kecil. Putusan itu menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya harus bersifat berkelanjutan dan berbasis hukum.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan pentingnya menjaga pulau-pulau kecil sebagai penjaga ekosistem laut Indonesia. Komitmen ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, yang memperketat regulasi pemanfaatan wilayah pesisir dan perairan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan pastikan perlindungan maksimal terhadap ekosistem pulau-pulau kecil. Tidak boleh ada eksploitasi yang membahayakan laut kita,” kata Trenggono dalam beberapa kesempatan.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara