Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyatakan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan pimpinan MPR RI, baik periode 2019–2024 maupun 2024–2029.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI. Perkara ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/6).
KPK Tetapkan Penyelenggara Negara sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka. Tersangka tersebut diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 17 miliar dalam pengadaan di MPR RI selama periode 2019–2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, identitas lengkap tersangka belum diungkapkan ke publik karena proses hukum yang masih berjalan.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya