Jumat, 25 September 2026

OTT KPK Sumut: Proyek Jalan Rp 231 Miliar Diatur, Kadis PUPR hingga Kontraktor Swasta Terjerat

Muchlis - Sabtu, 28 Juni 2025 18:24 WIB
OTT KPK Sumut: Proyek Jalan Rp 231 Miliar Diatur, Kadis PUPR hingga Kontraktor Swasta Terjerat
OTT KPK
Topikseru.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai lebih dari Rp 231,8 miliar di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penetapan ini merupakan hasil dari dua kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (26/6) malam, di dua lokasi berbeda, yaitu Kota Medan dan Tapanuli Selatan. Kelima tersangka terdiri dari pejabat Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Sumut serta pihak swasta yang diduga menyuap mereka demi memenangkan proyek infrastruktur secara ilegal.

Skandal Infrastruktur Sumut

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (28/6), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa OTT kali ini menyasar dua klaster proyek: 1. Proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut - Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI (2023) Rp 56,5 miliar - Preservasi Jalan (2024) Rp 17,5 miliar - Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsor (2025). - Preservasi Jalan (2025) 2. Proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut - Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel: Rp96 miliar - Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp61,8 miliar Total nilai proyek yang kini tengah didalami KPK mencapai Rp 231,8 miliar.

Penunjukan Langsung dan Suap Lewat e-Catalog

Skandal ini bermula saat Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut) dan Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua) bersama M Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG) menggelar survei proyek jalan di Desa Sipiongot, pada 22 April 2025. Alih-alih membuka tender secara transparan, Topan langsung memerintahkan penunjukan PT DNG sebagai pelaksana proyek jalan Sipiongot–Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 157,8 miliar. Selanjutnya, proyek-proyek tersebut dimasukkan ke sistem e-Catalog LKPP dengan pengaturan waktu tayang dan kelengkapan teknis yang sudah diatur agar PT DNG dan PT RN milik anaknya, RAY, memenangkan kontrak. Sebagai imbal balik, KIR dan RAY mentransfer sejumlah uang kepada RES, serta memberikan uang secara tidak langsung kepada Topan Ginting melalui perantara.

Suap Mengalir ke Pejabat Pusat

Tak hanya di dinas provinsi, suap juga mengalir ke pusat. Dalam klaster proyek PJN Wilayah I, HEL, yang menjabat sebagai PPK Satker PJN, diduga menerima Rp120 juta dari KIR dan RAY sejak Maret 2024 hingga Juni 2025. Uang tersebut diduga sebagai bentuk “balas jasa” karena HEL telah mengatur e-catalog agar PT DNG dan PT RN kembali memenangkan proyek jalan nasional senilai ratusan miliar rupiah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Sumber
:
Berita Terkait
Profil Syah Afandin, Bupati Langkat yang Jadi Sorotan Usai Dikabarkan Turut Diamankan dalam OTT KPK
KPK Tuntut Heliyanto 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan Sumut
Korupsi Jalan Sumatera Utara: Heliyanto Terima Suap Rp300 Juta via 8 Kali Transfer, Terungkap di Tipikor Medan
Bos PT DNG Akhirun Piliang Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PUPR Sumut
Ayah dan Anak Terseret Suap Proyek Jalan PUPR Sumut, Dituntut 3 dan 2,5 Tahun Penjara
Fakta Mengejutkan di Persidangan! Direktur PT DNG Akui Proyek Jalan di Paluta Sudah “Dikondisikan” oleh Topan Ginting