“Yang satu orangnya itu, setelah kami periksa dan kami dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti bahwa dia sebagai pelaku, sehingga kategorinya adalah saksi,” ujar Asep.
KPK menegaskan bahwa OTT ini adalah pengungkapan awal, dan masih terbuka kemungkinan penambahan tersangka seiring proses pendalaman kasus.
Dua Klaster Korupsi, Nilai Proyek Capai Rp 231,8 Miliar
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek-proyek pembangunan jalan pada dua institusi, yakni Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, dengan total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima tersangka yang diumumkan KPK adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
- HEL – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
- RAY – Direktur PT RN, anak dari KIR
KPK menduga ketiga pejabat publik tersebut menerima suap dari KIR dan RAY demi memuluskan kemenangan tender proyek infrastruktur strategis, termasuk jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Hutaimbaru – Sipiongot.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya