Lima tersangka yang diumumkan KPK adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
- HEL – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
- RAY – Direktur PT RN, anak dari KIR
KPK menduga ketiga pejabat publik tersebut menerima suap dari KIR dan RAY demi memuluskan kemenangan tender proyek infrastruktur strategis, termasuk jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Hutaimbaru – Sipiongot.
“Proyeknya sudah selesai dikerjakan. Uangnya sudah masuk ke beberapa tempat. Itu yang sedang kami telusuri juga,” kata Asep.
Penunjukan Langsung dan Suap Lewat e-Catalog
Skandal ini bermula saat Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut) dan Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua) bersama M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG) menggelar survei proyek jalan di Desa Sipiongot, pada 22 April 2025.
Alih-alih membuka tender secara transparan, Topan langsung memerintahkan penunjukan PT DNG sebagai pelaksana proyek jalan Sipiongot–Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.
Selanjutnya, proyek-proyek tersebut dimasukkan ke sistem e-Catalog LKPP dengan pengaturan waktu tayang dan kelengkapan teknis yang sudah diatur agar PT DNG dan PT RN milik anaknya, RAY, memenangkan kontrak.
Sebagai imbal balik, KIR dan RAY mentransfer sejumlah uang kepada RES, serta memberikan uang secara tidak langsung kepada Topan Ginting melalui perantara.












