“Proyeknya sudah selesai dikerjakan. Uangnya sudah masuk ke beberapa tempat. Itu yang sedang kami telusuri juga,” kata Asep.
Penunjukan Langsung dan Suap Lewat e-Catalog
Skandal ini bermula saat Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut) dan Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua) bersama M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG) menggelar survei proyek jalan di Desa Sipiongot, pada 22 April 2025.
Alih-alih membuka tender secara transparan, Topan langsung memerintahkan penunjukan PT DNG sebagai pelaksana proyek jalan Sipiongot–Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, proyek-proyek tersebut dimasukkan ke sistem e-Catalog LKPP dengan pengaturan waktu tayang dan kelengkapan teknis yang sudah diatur agar PT DNG dan PT RN milik anaknya, RAY, memenangkan kontrak.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya