Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai fantastis mencapai Rp157,8 miliar.
Proyek ini dijadwalkan tayang pada Juni 2025, dan RES langsung meminta KIR untuk menindaklanjuti dengan memasukkan penawaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam rentang waktu 23 hingga 26 Juni, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD Gunung Tua guna mempersiapkan kelengkapan teknis proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua Klaster Proyek, Satu Pola Korupsi
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu, 28 Juni 2025, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu , memaparkan bahwa OTT kali ini menyasar dua klaster proyek:
1. Proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI (2023): Rp 56,5 miliar
- Preservasi Jalan (2024): Rp 17,5 miliar
- Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsor (2025)
- Preservasi Jalan (2025)
2. Proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut
- Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel: Rp 96 miliar
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp 61,8 miliar
Total nilai proyek yang kini tengah didalami KPK mencapai Rp 231,8 miliar.
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
“Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni 2025,” kata Asep Guntur Rahayu.
Berikut Daftar Lima Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan PUPR Sumut:
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya