Uang tersebut diduga sebagai bentuk “balas jasa” karena HEL telah mengatur e-catalog agar PT DNG dan PT RN kembali memenangkan proyek jalan nasional senilai ratusan miliar rupiah.
Ancaman Hukum
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi:
- Pemberi suap (KIR dan RAY)
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Penerima suap (TOP, RES, HEL)
Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penulis : Muchlis