Namun menurut antropolog Belanda Cornelis Van Vollenhoven yang dijuluki “Bapak Hukum Adat” Hindia Belanda, ketiga cabang kekuasaan (Trias Politika) Montesquieu ini belum cukup untuk mendukung tercapainya konsepsi tatanan masyarakat ideal, seperti tata tentram, kerta raharja. Karena, menurutnya, masih ada lembaga lain yang dibutuhkan, yaitu lembaga kepolisian.
Proses kerja tiga cabang kekuasaan (Trias Politika); legilatif, eksekutif, dan yudikatif, tidak akan dapat berjalan jika tidak ada keterbitan umum yang tugas menjaga dan memeliharanya diperankan oleh polisi.
Dari rangkaian penjelasan saling terkait yang penulis kemukakan di atas, semuanya mengerucut kepada satu hal, yaitu Tujuan Negara, yang disebutkan di dalam alinea ke empat Undang Undang Dasar 1945. Alinea tersebut menyatakan bahwa pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alinea ke empat ini juga merupakan landasan dari cita-cita untuk mencapai konsepsi tatanan masyarakat tata tentram, kerta raharja.
Lalu dimana peran kepolisian? Kepolisian Republik Indonesia berada di bawahnya untuk mendukung.
Secara legalistik di dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menciptakan terwujudnya keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tegak dan tertibnya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
Jadi jika ditanyakan yang manakah polisi yang ideal, jawabnya adalah polisi yang mampu melaksanakan tujuan kepolisian dan polisi yang sanggup melaksanakan tujuan negara dengan didasarkan jiwa Tribrata dan mengamalkan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas dan setiap langkah pengabdiannya.
Syarat dan kriterianya adalah seorang polisi harus memiliki Jiwa Polisi, yaitu jiwa yang sesuai dengan amanat di dalam tiga butir ikrar Tribrata, yakni pertama, “Kami polisi Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
Kedua, “Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Ketiga, “Senantiasa melindungi, mangayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban”.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya