Ringkasan Berita
- Triliunan rupiah ditunjukkan kepada publik, bukan untuk pamer, melainkan sebagai strategi komunikasi yang tajam.
- Pertama, pada 17 Juni 2025, Kejagung mengumumkan penyitaan Rp 11 triliun dari Wilmar Group, uang pengembalian kerugia…
- Selanjutnya pada 2 Juli 2025, terdapat tambahan Rp 1,3 triliun disita dari Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, j…
Topikseru.com – Kejagung RI menyulap konferensi pers menjadi panggung teatrikal pemberantasan korupsi. Triliunan rupiah ditunjukkan kepada publik, bukan untuk pamer, melainkan sebagai strategi komunikasi yang tajam.
Barisan uang tunai dalam jumlah fantastis, bertumpuk dalam peti-peti besi dan kardus rapi, memenuhi ruangan, saat konferensi pers.
“Ini kinerja kami sebagai aparat negara. Masyarakat harus tahu itu,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/7).
Kejagung RI Sita Rp 12,3 Triliun
Kejagung menggelar dua konferensi pers besar sepanjang dua pekan terakhir.
Pertama, pada 17 Juni 2025, Kejagung mengumumkan penyitaan Rp 11 triliun dari Wilmar Group, uang pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Selanjutnya pada 2 Juli 2025, terdapat tambahan Rp 1,3 triliun disita dari Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, juga terkait kasus yang sama.
Jumlah itu belum termasuk aset lain yang dibekukan atau dikembalikan melalui jalur korporasi.
Mengapa Harus Ditunjukkan ke Publik?
Sutikno menyebutkan, pameran uang triliunan dalam konferensi pers adalah bagian dari strategi memperkuat dukungan publik terhadap pemberantasan korupsi.
“Kami berharap masyarakat semakin peduli dengan indikasi korupsi di sekitarnya. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Langkah ini juga menjadi sinyal keras bagi pelaku korupsi, bahwa negara tidak main-main. Sekaligus memberi efek gentar di ruang publik.
Keamanan dan Protap: Jangan Ragukan Proteksi
Menjawab keraguan publik tentang keamanan uang yang ditampilkan secara fisik, Sutikno menegaskan bahwa prosedur pengamanan ketat dijalankan.
“Ada sekuriti lengkap. Semua sesuai protap. Ini dijaga ketat oleh aparat,” katanya.
Kasasi atas Putusan Lepas
Kejagung kini mengajukan kasasi atas putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap tiga terdakwa korporasi besar dalam perkara ini, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Uang sitaan tersebut akan menjadi bagian integral dalam memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung.
Kasus ini berakar dari korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2022 yang menyebabkan kerugian besar bagi perekonomian nasional, termasuk kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng dalam negeri.
“Kami tidak hanya menindak pelaku, tapi juga korporasi. Ini penting untuk menegaskan bahwa hukum tidak pandang bulu, apalagi terhadap entitas ekonomi besar,” ujar seorang sumber di internal Jampidsus.













