Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kejagung RI Ungkap Alasan “Pamer” Uang Rp 12,3 Triliun: Ini Bukti Kinerja dan Peringatan Korupsi

×

Kejagung RI Ungkap Alasan “Pamer” Uang Rp 12,3 Triliun: Ini Bukti Kinerja dan Peringatan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Korupsi CPO
Ilustrasi - Kejagung RI serahkan uang Rp 13,255 triliun hasil uang pengganti dari perkara korupsi fasilitas ekspor CPO ke kas negara. Foto: Antara

Topikseru.comKejagung RI menyulap konferensi pers menjadi panggung teatrikal pemberantasan korupsi. Triliunan rupiah ditunjukkan kepada publik, bukan untuk pamer, melainkan sebagai strategi komunikasi yang tajam.

Barisan uang tunai dalam jumlah fantastis, bertumpuk dalam peti-peti besi dan kardus rapi, memenuhi ruangan, saat konferensi pers.

“Ini kinerja kami sebagai aparat negara. Masyarakat harus tahu itu,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/7).

Kejagung RI Sita Rp 12,3 Triliun

Kejagung menggelar dua konferensi pers besar sepanjang dua pekan terakhir.

Baca Juga  Kejari Medan Tahan Kabid Koperasi Terkait Korupsi MFF 2024

Pertama, pada 17 Juni 2025, Kejagung mengumumkan penyitaan Rp 11 triliun dari Wilmar Group, uang pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Selanjutnya pada 2 Juli 2025, terdapat tambahan Rp 1,3 triliun disita dari Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, juga terkait kasus yang sama.

Jumlah itu belum termasuk aset lain yang dibekukan atau dikembalikan melalui jalur korporasi.

Mengapa Harus Ditunjukkan ke Publik?

Sutikno menyebutkan, pameran uang triliunan dalam konferensi pers adalah bagian dari strategi memperkuat dukungan publik terhadap pemberantasan korupsi.