“Ada sekuriti lengkap. Semua sesuai protap. Ini dijaga ketat oleh aparat,” katanya.
Kasasi atas Putusan Lepas
Kejagung kini mengajukan kasasi atas putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap tiga terdakwa korporasi besar dalam perkara ini, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Uang sitaan tersebut akan menjadi bagian integral dalam memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini berakar dari korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2022 yang menyebabkan kerugian besar bagi perekonomian nasional, termasuk kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng dalam negeri.
“Kami tidak hanya menindak pelaku, tapi juga korporasi. Ini penting untuk menegaskan bahwa hukum tidak pandang bulu, apalagi terhadap entitas ekonomi besar,” ujar seorang sumber di internal Jampidsus.
Sumber Berita : Antara