Ringkasan Berita
- Pakar Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr.
- 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas Polri terdiri dari: Memelihara keamanan dan ketertib…
- Di balik ucapan itu, terselip pesan kuat: Polri harus berbenah, lebih profesional, dan dicintai rakyat.
Topikseru.com – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kepolisian Republik Indonesia (HUT Bhayangkara) bukan sekadar retorika seremonial. Di balik ucapan itu, terselip pesan kuat: Polri harus berbenah, lebih profesional, dan dicintai rakyat.
Pakar Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, menilai ucapan Prabowo sebagai “kode etik perbaikan” bagi institusi Polri.
“Pernyataan itu merupakan sinyal Presiden agar Polri memperkuat pelayanannya pada masyarakat. Ini sekaligus refleksi tema HUT Polri ke-79: ‘Polri untuk Masyarakat’,” ujarnya saat dihubungi Topikseru.com, Kamis (3/7).
Tiga Pilar Tugas Polri yang Diuji Publik
Merujuk pada Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas Polri terdiri dari:
- Memelihara keamanan dan ketertiban,
- Menegakkan hukum, dan
- Memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Namun, menurut pengamat kepolisian ini, yang menjadi sorotan paling tajam saat ini adalah aspek penegakan hukum dan pelayanan publik.
“Masyarakat ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, bukan hanya untuk elit atau berduit, tapi juga bagi rakyat kelas menengah ke bawah,” ujarnya tegas.
Tuntutan Profesionalisme dan Responsif terhadap Laporan
Salah satu keluhan klasik masyarakat terhadap institusi Polri adalah respon lambat terhadap laporan polisi (LP), mulai dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri.
Hirwansyah menilai kinerja Polri harus dilihat sebagai amanat moral dan konstitusional.
“Tiap laporan harus ditindaklanjuti dengan profesional. Jika masyarakat kecewa, itu bukan hanya citra yang runtuh, tapi kepercayaan yang hilang,” katanya.
Namun ia juga menegaskan, keluhan masyarakat tidak boleh disalurkan lewat jalan yang keliru, seperti menghakimi polisi di media sosial tanpa proses formal.
Jika masyarakat menemui pelanggaran oleh oknum polisi, Hirwansyah menyarankan menempuh dua jalur pengaduan:
1. Jalur Internal
Mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas) secara tertulis atau lisan kepada Provost Polri di tingkat Mabes, Polda, dan Polres.
2. Jalur Eksternal
Sedangkan secara eksternal, masyarakat bisa mengadukan kinerja kepolisian kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi III DPR RI.
“Setiap aduan pasti akan ditindaklanjuti. Ada sistem dan sanksi tegas untuk anggota yang melanggar,” ujarnya meyakinkan.
Dr. Hirwansyah menilai, reformasi pelayanan publik Polri tak bisa dilepaskan dari kesejahteraan anggota.
Dia menyebut beban kerja dan tanggung jawab Polri begitu besar, terutama dalam menjaga stabilitas sosial, menangani kejahatan siber, narkoba, hingga konflik horizontal.
“Kalau kita menuntut Polri untuk profesional dan adil, negara juga punya kewajiban untuk menjamin kesejahteraannya,” pungkasnya.













