“Tiap laporan harus ditindaklanjuti dengan profesional. Jika masyarakat kecewa, itu bukan hanya citra yang runtuh, tapi kepercayaan yang hilang,” katanya.
Namun ia juga menegaskan, keluhan masyarakat tidak boleh disalurkan lewat jalan yang keliru, seperti menghakimi polisi di media sosial tanpa proses formal.
Jika masyarakat menemui pelanggaran oleh oknum polisi, Hirwansyah menyarankan menempuh dua jalur pengaduan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Jalur Internal
Mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas) secara tertulis atau lisan kepada Provost Polri di tingkat Mabes, Polda, dan Polres.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya