Isu ini mencuat setelah penyampaian laporan tahunan Komnas HAM beberapa hari lalu, di mana Yusril menyebut peran aktif Wapres dalam pelaksanaan otonomi khusus di Bumi Cenderawasih.
Wapres Gibran Bertugas Bukan Pindah Kantor
Menurut Yusril, secara konstitusional posisi Presiden dan Wakil Presiden RI tidak dapat dipisahkan karena sudah diatur dalam UUD 1945. Artinya, kantor resmi Wapres tetap di ibu kota negara, dan tidak bisa dipindahkan ke wilayah lain, termasuk Papua.
Yang benar, jelas Yusril, adalah Wapres ditugaskan untuk memimpin Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang akan berkantor di Papua adalah sekretariat dan personalia pelaksana dari badan tersebut, bukan Wapres,” kata Yusril.
Meski demikian, Wapres Gibran tentu akan berkantor sementara atau memimpin langsung dari Papua jika kebetulan sedang berada di wilayah tersebut bersama para menteri dalam rangka kerja Badan Pengarah.
Struktur Badan Pengarah Otsus Papua
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua dibentuk lewat Perpres No. 121 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya