Badan ini berfungsi melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi pembangunan Papua dalam konteks Otsus.
Strukturnya diketuai langsung oleh Wapres RI, dan beranggotakan sejumlah menteri kunci seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua.
Adapun pengaturan teknis lebih lanjut mengenai sekretariat dan personalia akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang saat ini tengah digodok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Klarifikasi yang Krusial
Penegasan Yusril menjadi penting di tengah simpang siur informasi yang beredar. Apalagi, penugasan Gibran ke Papua – jika tidak dijelaskan secara utuh – rawan dipelintir sebagai langkah politis atau pemindahan kedudukan kekuasaan.
“Kami pertegas, ini murni bagian dari percepatan pembangunan Papua yang membutuhkan pengawasan langsung. Bukan soal pemindahan kantor,” tutup Yusril.
Sumber Berita : Antara