Ringkasan Berita
- "Tersangka MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qo…
- Total Kerugian Negara Rp 285 Triliun Bukan angka kecil.
- Tersangka Bersama Mantan Petinggi Pertamina Riza Chalid tak sendiri.
Topikseru.com – Nama pengusaha M Riza Chalid kembali menyeruak ke permukaan. Kejaksaan Agung resmi menetapkan pria yang kerap dijuluki oil trader kawakan itu sebagai tersangka baru dalam skandal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
“Tersangka MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Kamis (10/7) malam di Gedung Bundar, Jakarta.
Tersangka Bersama Mantan Petinggi Pertamina
Riza Chalid tak sendiri. Delapan nama lain yang sebagian besar adalah eks pejabat kunci Pertamina juga ikut diseret Kejaksaan.
Mereka masing-masing:
AN, mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina
HB, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
TN, mantan VP Integrated Supply Chain
DS, mantan VP Crude and Product Trading PT Pertamina
AS, Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping
HW, mantan SVP Integrated Supply Chain
MH, mantan Business Development Manager PT Trafigura
IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
“Masing-masing tersangka tersebut melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum, menimbulkan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara,” ujar Qohar.
Total Kerugian Negara Rp 285 Triliun
Bukan angka kecil. Kerugian akibat tata kelola minyak yang sarat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp 285 triliun, membuatnya masuk daftar skandal korupsi terbesar yang ditangani Kejagung dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, sudah ada sembilan tersangka lain dari jajaran direksi dan komisaris di anak usaha Pertamina, termasuk nama-nama beken seperti Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, hingga Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Praktik lancung para tersangka ditengarai merusak tata kelola niaga minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina Subholding.
Modus yang digunakan mencakup manipulasi rantai pasok, distribusi, hingga kerja sama fiktif dengan perusahaan mitra.
Sampai berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain. “Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait,” tegas Qohar.







