Nasional

TikTok, Google Hingga Meta Kompak Tolak Masuk RUU Penyiaran, Mengapa?

×

TikTok, Google Hingga Meta Kompak Tolak Masuk RUU Penyiaran, Mengapa?

Sebarkan artikel ini
RUU Penyiaran
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI bersama Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7)

Ringkasan Berita

  • "Tidak dalam regulasi yang sama dengan penyiaran konvensional," kata Hilmi Adrianto, Head of Public Policy and Govern…
  • TikTok Indonesia, bersama Google, YouTube, dan Meta, secara tegas meminta agar platform digital berbasis user generat…
  • UGC Beda Jalur Hilmi menekankan, platform UGC seperti TikTok berjalan di jalur berbeda dibanding televisi atau layana…

Topikseru.com – Polemik revisi RUU Penyiaran memanas di Kompleks Parlemen Senayan. TikTok Indonesia, bersama Google, YouTube, dan Meta, secara tegas meminta agar platform digital berbasis user generated content (UGC) tak disamaratakan dengan penyiaran konvensional dalam satu regulasi.

“Tidak dalam regulasi yang sama dengan penyiaran konvensional,” kata Hilmi Adrianto, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja RUU Penyiaran Komisi I DPR RI, Selasa (15/7).

Baca Juga  Marketplace Wajib Pungut PPh Mulai 14 Juli 2025, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

UGC Beda Jalur

Hilmi menekankan, platform UGC seperti TikTok berjalan di jalur berbeda dibanding televisi atau layanan OTT. Konten di TikTok dibuat, diunggah, dan didistribusikan langsung oleh pengguna individu maupun bisnis, bukan diproduksi atau dikurasi penuh oleh platform.

“Sebaliknya, lembaga penyiaran tradisional memproduksi dan mengatur jadwal kontennya secara tertutup,” jelasnya.

Selain itu, volume konten UGC jauh lebih masif dan tak terbatas. Moderasi pun menggunakan kombinasi teknologi dan tim manusia.

Sedangkan TV konvensional punya jadwal siaran terbatas dan melalui proses kurasi yang ketat sebelum ditayangkan.

“Model bisnisnya berbeda. UGC mendorong partisipasi aktif pengguna, UMKM, dan kreator. TV konvensional berfokus pada konsumsi pasif,” ujar Hilmi.

TikTok pun menegaskan mendukung aturan, tapi mendorong kerangka moderasi konten tetap diatur Kementerian Komunikasi dan Digital, bukan disatukan dalam RUU Penyiaran.

Baca Juga  Top 10 Lagu Viral TikTok Paling Hits 2025: Dari Beat Gen Z Hingga Soundtrack Fenomena

DPR Punya Pandangan Berbeda

Berbeda pendapat, Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai platform digital seperti TikTok tetap relevan masuk dalam definisi penyiaran.

“Segala sesuatu yang di-publish, disiar, masuk definisi penyiaran. Caranya memang beda, yang satu lewat internet, satu lewat transmisi. Tapi definisinya sama,” tegas Amelia.

Amelia juga menilai, menyatukan aturan siaran konvensional dan digital di RUU Penyiaran akan mempermudah pembahasan.

Nantinya, pengaturan teknis bisa diturunkan ke PP atau Permen.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil Geruduk Pembahasan RUU TNI Tertutup

RUU Penyiaran ini sendiri sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, namun hingga kini masih memantik perdebatan di ruang publik, terutama dari industri digital yang khawatir akan ketidakpastian hukum.

TikTok menegaskan tetap terbuka berdialog dengan pemerintah dan DPR, asalkan kerangka aturannya tidak mengebiri model bisnis dan kreatifitas pengguna.

“Kami bersedia diatur, tapi sebaiknya aturannya terpisah dari TV konvensional,” pungkas Hilmi.