Sedangkan TV konvensional punya jadwal siaran terbatas dan melalui proses kurasi yang ketat sebelum ditayangkan.
“Model bisnisnya berbeda. UGC mendorong partisipasi aktif pengguna, UMKM, dan kreator. TV konvensional berfokus pada konsumsi pasif,” ujar Hilmi.
TikTok pun menegaskan mendukung aturan, tapi mendorong kerangka moderasi konten tetap diatur Kementerian Komunikasi dan Digital, bukan disatukan dalam RUU Penyiaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPR Punya Pandangan Berbeda
Berbeda pendapat, Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai platform digital seperti TikTok tetap relevan masuk dalam definisi penyiaran.
“Segala sesuatu yang di-publish, disiar, masuk definisi penyiaran. Caranya memang beda, yang satu lewat internet, satu lewat transmisi. Tapi definisinya sama,” tegas Amelia.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya