Ringkasan Berita
- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan peluang pembatalan tetap terbuka lebar jika penolakan publik menguat…
- "Bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan.
- Hal itu bisa terjadi kalau para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai," kata Habiburokhman di Komple…
Topikseru.com – Rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digadang-gadang akan menggantikan KUHAP warisan 1981 terancam batal di detik-detik akhir. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan peluang pembatalan tetap terbuka lebar jika penolakan publik menguat dan mampu menekan pimpinan partai politik di Senayan.
“Bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal itu bisa terjadi kalau para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Rabu (17/7/2025).
Habiburokhman mengakui revisi KUHAP disusun berdasarkan aspirasi publik, namun di lapangan, suara masyarakat tetap beragam.
“Mustahil kalau semua aspirasi bisa diakomodir. Bahkan aspirasi saya sebagai Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa dimasukkan,” ujarnya.
Desakan Revisi KUHAP Segera Disahkan
Meski diwarnai pro-kontra, politisi Gerindra itu menilai revisi KUHAP sangat mendesak agar hukum acara pidana Indonesia lebih berpihak pada korban dan keadilan.
“Kalau KUHAP 1981 tidak direvisi, korban-korban KUHAP lama akan terus berjatuhan. Kita butuh KUHAP baru yang jauh lebih berkualitas,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan kegagalan revisi KUHAP pada 2012 yang akhirnya baru kembali hidup di 2024.
“Kalau gagal lagi, bisa jadi kita harus tunggu 12 tahun lagi,” katanya.
RUU KUHAP Masih Bisa Berubah di Paripurna
Saat ini, pembahasan RUU KUHAP memasuki tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) di Komisi III DPR RI.
Poin-poin yang sudah disepakati dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sedang difinalisasi.
Namun, Habiburokhman menegaskan isi RUU KUHAP belum final karena DPR bersama pemerintah sebagai pemegang kewenangan pembentukan UU masih bisa merombak substansi di rapat paripurna.
“Secara teknis masih bisa berubah di paripurna,” jelasnya.
Menurutnya, sejumlah terobosan penting sudah disepakati, mulai dari penguatan hak warga negara, peran advokat, reformasi syarat penahanan, hingga keadilan restoratif.
“Semua ini untuk memperbaiki sistem hukum acara pidana kita,” kata Habiburokhman.













