Scroll untuk baca artikel
Nasional

Habiburokhman: Revisi KUHAP Bisa Batal, Nasib KUHAP 1981 di Ujung Tanduk

×

Habiburokhman: Revisi KUHAP Bisa Batal, Nasib KUHAP 1981 di Ujung Tanduk

Sebarkan artikel ini
Revisi KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Antara
Baca Juga  Komisi III Minta KPK Usut Dugaan Mark Up Impor Beras yang Rugikan Negara Rp 8,5 Triliun

RUU KUHAP Masih Bisa Berubah di Paripurna

Saat ini, pembahasan RUU KUHAP memasuki tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) di Komisi III DPR RI.

Poin-poin yang sudah disepakati dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sedang difinalisasi.

Namun, Habiburokhman menegaskan isi RUU KUHAP belum final karena DPR bersama pemerintah sebagai pemegang kewenangan pembentukan UU masih bisa merombak substansi di rapat paripurna.

“Secara teknis masih bisa berubah di paripurna,” jelasnya.

Baca Juga  Komisi IX DPR RI dan BGN Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Desa Begumit

Menurutnya, sejumlah terobosan penting sudah disepakati, mulai dari penguatan hak warga negara, peran advokat, reformasi syarat penahanan, hingga keadilan restoratif.

“Semua ini untuk memperbaiki sistem hukum acara pidana kita,” kata Habiburokhman.