RUU KUHAP Masih Bisa Berubah di Paripurna
Saat ini, pembahasan RUU KUHAP memasuki tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) di Komisi III DPR RI.
Poin-poin yang sudah disepakati dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sedang difinalisasi.
Namun, Habiburokhman menegaskan isi RUU KUHAP belum final karena DPR bersama pemerintah sebagai pemegang kewenangan pembentukan UU masih bisa merombak substansi di rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara teknis masih bisa berubah di paripurna,” jelasnya.
Menurutnya, sejumlah terobosan penting sudah disepakati, mulai dari penguatan hak warga negara, peran advokat, reformasi syarat penahanan, hingga keadilan restoratif.
“Semua ini untuk memperbaiki sistem hukum acara pidana kita,” kata Habiburokhman.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2