Nasional

Tercoret dari PBI JKN? Cak Imin: Masyarakat Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Dinsos

×

Tercoret dari PBI JKN? Cak Imin: Masyarakat Bisa Ajukan Reaktivasi Lewat Dinsos

Sebarkan artikel ini
PBI JKN
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar saat memberikan keterangan pers usai menghadiri acara halalbihalal di rumah dinasnya, Jakarta, Minggu (20/4/2025). Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Datangi Dinsos, bawa syaratnya, akan diverifikasi," kata Cak Imin dalam acara Rembug Warga Koordinasi Pemberdayaan Ma…
  • "Kalau ada masyarakat benar-benar miskin tetapi tercoret dari PBI JKN, itu bisa direaktivasi.
  • Kemenko Pemberdayaan Masyarakat juga menggandeng kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada…

Topikseru.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan reaktivasi Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bisa diajukan melalui Dinas Sosial setempat.

“Kalau ada masyarakat benar-benar miskin tetapi tercoret dari PBI JKN, itu bisa direaktivasi. Datangi Dinsos, bawa syaratnya, akan diverifikasi,” kata Cak Imin dalam acara Rembug Warga Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Ponpes Gedongan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (18/7).

Baca Juga  Cak Imin: Rekening Penerima Bansos Main Judol Langsung Ditutup

Hak Masyarakat Harus Terjamin

Muhaimin menegaskan, sinkronisasi data yang dilakukan pemerintah bertujuan agar bantuan tepat sasaran, bukan memutus hak rakyat miskin.

“Hak-hak masyarakat miskin untuk menerima bantuan dari pemerintah harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang. Kalau memang layak, mereka bisa komplain. Kami pastikan mekanisme reaktivasi berjalan,” ujarnya.

Kemenko Pemberdayaan Masyarakat juga menggandeng kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada warga miskin yang terlewat dari perlindungan BPJS Kesehatan.

Sinkronisasi Data Sosial

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan perubahan data PBI JKN terjadi karena pemerintah sedang melakukan pencocokan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Inpres 4/2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga  14 Penyakit Ini Bisa Dideteksi dari Skrining BPJS Kesehatan 2025—Sudah Coba?

“Kalau data belum sinkron, masyarakat tidak perlu khawatir. Jika memang sakit, proses aktivasi bisa langsung dilakukan,” kata Ali Ghufron.

Begini Cara Ajukan Reaktivasi PBI JKN

Bagi masyarakat yang merasa layak tetapi tercoret dari daftar PBI JKN, berikut cara klaim reaktivasi:

• Datangi Dinas Sosial di daerah setempat.

• Bawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti pendapatan jika diminta.

• Dinsos akan memproses verifikasi dan validasi.

• Jika layak, status PBI JKN akan diaktifkan kembali.

Muhaimin berharap, langkah reaktivasi ini dapat menjamin tidak ada rakyat miskin yang terhalang akses berobat hanya karena masalah administratif.

“Jangan ragu melapor. Negara hadir untuk memastikan yang benar-benar miskin tetap mendapat jaminan kesehatan,” pungkasnya.