• Datangi Dinas Sosial di daerah setempat.
• Bawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti pendapatan jika diminta.
• Dinsos akan memproses verifikasi dan validasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
• Jika layak, status PBI JKN akan diaktifkan kembali.
Muhaimin berharap, langkah reaktivasi ini dapat menjamin tidak ada rakyat miskin yang terhalang akses berobat hanya karena masalah administratif.
“Jangan ragu melapor. Negara hadir untuk memastikan yang benar-benar miskin tetap mendapat jaminan kesehatan,” pungkasnya.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2