• Bawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti pendapatan jika diminta.
• Dinsos akan memproses verifikasi dan validasi.
• Jika layak, status PBI JKN akan diaktifkan kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhaimin berharap, langkah reaktivasi ini dapat menjamin tidak ada rakyat miskin yang terhalang akses berobat hanya karena masalah administratif.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya