-
Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri)
-
Bank Syariah Indonesia (BSI)
-
Bank daerah atau swasta yang telah bekerja sama
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses transfer bisa memakan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja tergantung kesiapan data dan verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jika setelah login Anda termasuk dalam daftar penerima namun dana belum masuk, harap menunggu dan terus pantau status di akun Rekanaker Anda.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Menerima BSU?
Jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU 2025, padahal merasa memenuhi semua syarat, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
-
Cek kembali data BPJS Ketenagakerjaan Anda, apakah masih aktif dan terdaftar di perusahaan tempat Anda bekerja.
-
Pastikan gaji Anda sesuai ketentuan, yaitu di bawah Rp3,5 juta.
-
Hubungi pihak HRD perusahaan Anda untuk memastikan data Anda sudah dilaporkan ke BPJS.
-
Jika perlu, hubungi call center Kemnaker di nomor 1500-630 atau email ke bsu@kemnaker.go.id.
Kenapa BSU 2025 Sangat Penting Bagi Pekerja Indonesia
BSU bukan sekadar bantuan tunai, tetapi simbol keberpihakan negara kepada pekerja kecil. Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan ketidakpastian ekonomi global, bantuan Rp600.000 sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan harian.
Lebih dari 7 juta pekerja telah menerima manfaat dari program ini sejak awal diluncurkan, dan jumlah tersebut masih bisa bertambah hingga 5 Agustus 2025.
Ayo Segera Cek Status BSU 2025 Anda Sekarang Juga!
Waktu semakin terbatas. Jangan sia-siakan kesempatan mendapatkan bantuan langsung tunai dari pemerintah. Segera:
✅ Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
✅ Login atau daftar akun dengan NIK
✅ Cek status Anda sekarang juga!
Pastikan Anda tidak terlambat, karena perpanjangan hanya berlaku sampai tanggal 5 Agustus 2025.
Program BSU 2025 adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja formal. Dengan proses pengecekan yang mudah, transparan, dan cepat, setiap pekerja berhak mendapat kesempatan yang sama untuk mengakses subsidi ini. Pastikan Anda tidak tertinggal informasi penting ini dan segera cek hak Anda melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id. (*)